JAKARTA, govnews-idn.com – Kantor Staf Presiden akan mengawal proses pengajuan kesenian Reog Ponorogo ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Indonesia.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan menegaskan, memastikan kesenian Reog Ponorogo sebagai WBTB yang lahir dan berkembang di Indonesia, menjadi langkah prioritas pemerintah. Untuk itu, kata dia, KSP segera berkomunikasi dengan kementerian/lembaga, terkait pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan ke UNESCO.
“Kami (KSP) akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk memastikan persyaratan administrasi ke UNESCO sudah terpenuhi semua,” kata Abet, di Jakarta, Sabtu (9/4/2922).
Dia menambahkan, memperjuangkan dan memastikan warisan budaya tak benda bangsa kita diakui dunia melalui UNESCO, merupakan manifestasi memperteguh jati diri bangsa dan bentuk pelestarian budaya. Hal itu, ujar dia, dilindungi oleh Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Diplomasi Kebudayaan”
“Atas dasar itu, KSP juga mendorong percepatan diplomasi kebudayaan di level dunia, agar Reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita,” jelas Abet.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Kepastian ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Sebelumnya, Muhadjir juga mengungkapkan, pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Hal ini membuat seniman Reog di Ponorogo turun ke jalan. Mereka menuntut pemerintah segera mendaftarkan Reog ke UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia.
Kesenian Reog Ponorogo sendiri sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
FIA
“Agar Reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita,” jelas Abet. Foto: KSP
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com