JAKARTA, govnews-idn.com – Bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia, 15 Maret, dideklarasikan secara daring Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi).
“Hari ini kami pilih waktu yang tepat untuk deklarasikan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia karena ini menjadi hak konsumen sedunia,” kata Ketua Apjapi Alvin Lie saat mendeklarasikan organisasi yang bergerak di bidang perbaikan layanan konsumen penerbangan Indonesia secara daring, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Menurun Alvin, penerbangan yang aman dan adil tercipta saat adanya komunikasi yang lancar dan egaliter antara konsumen dengan penyelenggara layanan jasa penerbangan dan regulator. Karena itu, dibutuhkan “pagar” dalam hal ini Apjapi agar suara konsumen terwakili, setara dan berimbang dengan badan layanan penerbangan, penyelenggara jasa penerbangan dan regulator.

Deklarasi Apjapi secara daring. (Dok. Apjapi)
Apjapi ini didirikan oleh Alvin Lie, Polana Banguningsih Pramesti dan Advokat David Tobing. Pendirian Apjapi didasarkan pada Pasal 396 dan 397 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan. Diperkuat dengan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Apjapi bertujuan membawa perbaikan pelayanan penerbangan yang berkelanjutan di Indonesia. Serta menempatkan Apjapi sebagai mitra yang seimbang bagi stakeholder, badan penyelenggara penerbangan, regulator dan badan usaha sektor jasa penerbangan.
Apjapi bakal berkolaborasi mewujudkan ekosistem kualitas layanan penerbangan yang tangguh, aman, selamat, sehat dan modern.
Tak hanya itu, Apjapi menyediakan layanan mediasi antara konsumen dengan penyelenggara layanan penerbangan agar mendapatkan solusi yang adil. Apjapi berkomitmen memberi edukasi konsumen agar pengguna jasa penerbangan makin memahami peraturan, hak, serta kewajibannya.
IMS

Ketua Apjapi Alvin Lie. Foto: Dok. Apjapi