Pelarangan Thrifting Barang Bekas Impor Korbankan Rakyat Kecil

March 27, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Tindakan dramatis pemerintah terutama Kementerian Perdagangan soal pelarangan ” thrifting” barang bekas impor terlihat hanya jadikan rakyat kecil sebagai korban.

Mereka yang jadi korban terutama adalah pengecer yang sudah gantungkan pendapatan dari penjualan barang bekas impor dan pelaku industri rumahan (home industry) terutama produk tekstil.

Pedagang kecil ecerannya yang dikenai sanksi, sementara para mafia besar penyelundup barang bekas impor tidak ada yang dikenai sanksi. Padahal barangnya mudah sekali dilacak karena diperdagangkan secara terbuka dan vulgar. Jadi ini artinya ada indikasi permainan.

Sementara itu, industri kecil tekstil kita yang secara dukungan penciptaan ekosistem oleh pemerintah lemah juga pasti akan semakin terpenetrasi oleh produk impor dari Cina yang sudah kuasai pangsa pasar hingga 80-an persen..

Jadi kebijakan ini sebetulnya yang menangguk untung adalah para importir produk legal terutama dari Cina, bukan industri kecil sebagaimana yang dinarasikan pemerintah.

Penuh Drama

Tindakan pemerintah terlihat sangat represif dan penuh drama pada rakyat kecil karena mereka tak berdaya. Bahkan dilakukan saat krisis dan menjelang lebaran yang semestinya mereka mendapatkan tambahan pemasukan.

Sementara itu mafia besarnya yang selundupkan barang bekas impor melenggang dan para impotir besar barang legal dari Cina juga menjadi potensi menangguk untung semakin besar.

Peraturan Permendag yang mengatur soal impor barang bekas memang terlihat juga dibuat lemah. Sanksinya adminiatratif saja, sementara bagi penyeludup impor barang bekas tidak ada yang tertangkap.

Kami mencurigai karena barang bekas impor itu masif, jadi kemungkinan masuk lewat jalur resmi juga selain jalur tikus dan baiknya Menteri Perdagangan dan Kepala Bea Cukai mesti dicopot.

Statistik barang impor yang selama ini disampaikan Badan Pusat Statistik dan Kemendag juga hanya catatkan barang bekas impor yang dikecualikan. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa masalah impor barang bekas yang diperdagangkan karena memang tidak tercatat di kepabeanan.

Jakarta, 26 Maret 2023

SUROTO
Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) 

Suroto

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS