Pemerintah Kota Bekasi Gencar Berantas Mafia Tanah

September 26, 2022
KOTA BEKASI, govnews-idn.com – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati pimpin Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
 
Reny Hendrawati membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto. Mengusung tema “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh” akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik. Pengaduan, perizinan, penanganan masalah dan data base yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif dan efisien.
 
“Dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%. Untuk mencapai target 100% pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang terbaik. Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari.” 
 
“Untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan saya langsung turun ke lapangan di daerah untuk mengidentifikasi akar permasalahan. Konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Oleh karena itu, beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema Reforma Agraria dengan meredistribusikan tanah tanah kepada masyarakat. Target Redistribusi Tanah Tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang ini harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan”. 
 
“Sampai saat ini Mafia Tanah sangat meresahkan masyarakat. Masih banyak pengaduan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, mari kita bersama sama memberantas Mafia Tanah sampai tidak ada lagi Mafia Tanah di Bumi Indonesia. Kalau masih berani muncul Mafia Tanah mari kita gebug bersama-sama. Untuk itu kita juga harus bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberatasan Mafia Tanah antara lain; Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan”.
 
BON – FAJRI MARGA UTAMA
 
Reny Hendrawati usai memimpin Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1960. Foto: Humas

RELATED POSTS