SesKemenKopUKM Himbau UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

September 18, 2022
KUNINGAN, govnews-idn.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim mengajak UMKM masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan ekosistem terlindungi melalui berbagai manfaat jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian. 
 
“Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan bekerja. Harapannya produktivitas bisa lebih baik dan otomatis kesejahteraan juga meningkat,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim  pada “Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ekosistem Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah” di Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/9/2022). 
 
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Direktur Pengembangan UMKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Uu Kusmana dan pengelola pasar se-Kabupaten Kuningan. 
 
“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan pada Pemda Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaa dan Bank BJB Cabang Kuningan yang mendukung terlaksananya sosialisasi ini,” ujar Arif. 
 
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaansebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem KUMKM. 
 
Arif mengemukakan, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah di berbagai sektor. Pergerakan perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional, sebagai penyumbang 99% mayoritas dari total pelaku usaha di Indonesia yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap tenaga kerja sebesar 97,02% serta mendukung 14,17% kontribusi sektor ekspor nonmigas. 
 
“Ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual produk atau jasa KUMKM itu. Utamanya agar bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia yang menyebabkan persaingan di dunia usaha saat ini semakin ketat,” tutur dia. 
 
Arif Rahman Hakim bersama pejabat terkait dengan latar peserta sosialisasi
 
Karena itulah, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital. Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi. 
 
Pemerintah sebagaimana perannya, menyediakan akses pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Begitu juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin edar MD). “Kami berharap  pelaku usaha bisa memiliki legalitas dan sertifikasi. Untuk selanjutnya usaha mikro dapat mengakses pembiayaan melalui KUR maupun lembaga keuangan lainnya,” tukas Arif. 
 
Disampaikan, pemberdayaan KUMKM merupakan prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis KUMKM di tengah-tengah masyarakat, menjadi faktor penting pembangunan ekonomi nasional. 
 
“Hanya ada dua pilihan bagi KUMKM di era globalisasi ini, yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang maka mau tidak mau, suka tidak suka, KUMKM harus mengikuti perkembangan dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan.” 
 
Arif mengakui, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah. 
 
Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal. UMKM agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT). 
 
“Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM,” imbau Arif. 
 
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
 
“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan pada Pemda Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaa dan Bank BJB Cabang Kuningan yang mendukung terlaksananya sosialisasi ini,” ujar Arif. Foto: KemenKopUKM
 

RELATED POSTS