MAKASSAR, govnews-idn-com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerapkan berbagai strategi untuk peningkatan kapasitas usaha mikro sebagai solusi agar UMK berkelanjutan, kondusif, meningkat skala usahanya sekaligus naik kelas.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menjelaskan, dalam upaya pemberdayaan Usaha Mikro di Kota Makassar, pihaknya menggelar tiga agenda pada Jumat (25/11/2022) di Ballroom Hotel Best Western Plus, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kegiatan pertama penyuluhan hukum dalam kerangka memberikan bantuan. Seperti kredit macet, utang piutang, wan prestasi, masalah ketenagakerjaan dengan karyawannya dan lain sebagainya. Kedua, pelatihan manajemen keuangan dalm upaya mengenalkan model pencatatan yang benar sesuai kaidah bisnis yang berlaku. Dan ketiga, pelatihan berbasis Kompetensi bidang branding dan strategi pemasaran.
Langkah tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman kepada usaha mikro, agar mampu mengidentifikasi dan mengenal calon konsumen potensial pada merek yang dimiliki usaha mikro. “Upaya pemerintah untuk meningkatkan peranan melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti,” ucapnya, Minggu (27/11/2022).
Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. “Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan,” katanya.
Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, terutama pada saat pandemi COVID-19 berlangsung. Di antaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi Pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR. Termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Menyiapkan Program Fasilitasi
Untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada sumber daya yang dibutuhkan dalam permasalahan usaha dan pengembangan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha.
“Yakni melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK, serta pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas usaha. Baik pelatihan vokasi maupun pelatihan berbasis kompetensi,” tutur Yulius.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang diwakili Sekretaris Dinas Kamelia Thamrin Tantu menyambut baik diselenggarakannya penyuluhan hukum, pelatihan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi secara bersamaan oleh KemenKopUKM.
“Tentunya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjanjian atau kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong mereka lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan. Juga pemahaman bisnis tentang peningkatan kapasitas usaha melalui pelatihan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi,” jelas Kamelia.
Kegiatan-kegiatan ini kata Kamelia, sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. “Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan,” pungkasnya.
Penyuluhan hukum diikuti 40 orang PUMK, pelatihan manajemen keuangan diikuti 30 pelaku usaha mikro dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang branding dan pemasaran diikuti 30 pelaku usahaa mikro yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kota Makassar.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (twengah) dan personel perangkat pemberdayaan Usaha Mikro di Kota Makassar. Foto: KemenKopUKM