KemenKopUKM-Komisi VI DPR Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis di Tegal

September 11, 2022
TEGAL, govnews-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi VI DPR selaku mitra kerja Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital di Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/9/2022). 
 
“Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan sinergi antara KemenKopUKM dengan Komisi VI DPR yang diwakili Bapak Harris Turino. Ini merupakan perwujudan aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di tengah perkembangan situasi yang sangat dinamis,” kata SesmenKopUKM Arif R Hakim. 
 
Dijelaskan, UMKM Indonesia memiliki peran penting sebagai sendi utama perekonomian nasional. Berdasarkan data KemenKopUKM tahun 2019, terdapat kurang lebih 64 juta unit UMKM (99,9% dari total populasi usaha) telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional di antaranya, PDB (61,07%), tenaga kerja 96,9%, ekspor non migas 11,4%, UMKM yang masuk rantai nilai global 4,1, investasi UMKM nasional 60%, kemitraan UMK dan 
UMB 7%, rasio kewirausahaan nasional 3,47% dan 19,5 juta UMKM telah onboarding digital (30%). 
 
Kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing dari sisi produk maupun SDM. Terutama menghadapi era disrupsi yakni globalisasi, digital dan pandemi Covid-19. “Pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun memberi tantangan berat bagi pelaku usaha dan perekonomian kita,” jelasnya. 
 
Adaptasi dan transformasi dinilai menjadi salah satu strategi bagi UMKM untuk menghadapi tantangan di era disrupsi ini, termasuk memanfaatkan peluang ekonomi digital. 
 
Menurut Arif R Hakim dengan hadirnya dunia digital berbasis konektivitas internet maka harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama membuat UMKM naik kelas. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
 
Implementasi kedua regulasi diwujudkan melalui berbagai macam kebijakan teknis dan program pemberdayaan KUMKM. Salah satunya fokus pada program pengembangan kapasitas usaha mikro melalui Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan Inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital. 
 
SesmenKopUKMmengemukakakan, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM literasi digital. 
 
Dukungan juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi. “Transformasi digital usaha mikro juga harus disertai dengan transformasi usaha mikro ke formal,” kata Arif. 
 
Sejak terbitnya PP 7/2021, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Yakni Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha.  Dengan memiliki NIB, usaha UMKM terjamin legalitasnya, selain NIB juga menambah peluang usaha. Di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan. 
 
Saat ini capaian Penerbitan NIB secara nasional per 10 September 2022 sebanyak 1.908.402 NIB atau sebesar 93,14% (1.777.421) di antaranya adalah usaha mikro. 
 
Calon wirausaha Tegal dengan Arif Rahman Hakim
 
Sebagai implementasi kemudahan pendampingan penerbitan perizinan berusaha, Kementerian Koperasi dan UKM juga menginisiasi Program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi). “Berkolaborasi dengan berbagai pihak, kami membentuk relawan Garda Transfumi yang memiliki tugas utama melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS-RBA.” 
 
Sejak tahun 2021-2022, Garda Transfumi telah terbentuk di 11 wilayah dengan jumlah 610 pendamping yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, NTB dan Sulawesi Selatan. Mereka telah berhasil mendampingi lebih dari 40.000 UMK untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah. 
 
Harris Turino Anggota DPR RI Fraksi Perjuangan dari Dapil 9 Tegal Brebes mengatakan, pemerintah bersama DPR akan terus bersinergi dan berkolaborasi menaikan kelaskan UMKM dari ultra menjadi mikro, dari mikro menjadi usaha kecil dan seterusnya. 
 
“Tentunya juga harus disertai transformasi dari non formal menjadi formal, akan bisa lebih mudah bagi pemerintah dan DPR untuk memantau dan memperkuat UMKM. Mendirikan koperasi sebagai wadah bagi UMKM akan sangat membantu bagi kami untuk menyampaikan program maupun melakukan pendampingan,” tutur Harris. 
 
Menurut dia, UMKM di Tegal dan Brebes tergolong banyak jumlahnya. Namun hal yang menjadi satu tantangan adalah kemasan produk, khususnya produk kuliner yang kurang menarik. Padahal dari segi rasa sangat enak. 
 
“Karena itu kami dan KemenKopUKM sepakat untuk mendirikan rumah kemasan untuk membantu UMKM di Tegal dan Brebes agar bisa memperbaiki kualitas kemasan produk mereka,” urai Harris. 
 
Kadinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal, Supriyanti menyampaikan terima kasih kepada KemenKopUKM dan Harris Turino dari Komisi VI DPR karena telah menfasilitasi UMKM di Kabupaten Tegal untuk mendapatkan NIB dan dukungan lainnya. 
 
“Dari 65.000 UMKM di Kabupaten Tegal baru 3.000 yang sudah memiliki izin usaha dan 500 surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan,” terang Supriyanti. 
 
Turut hadir dalam kegiatan yang diikuti 60 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tegal yakni Asisten Deputi Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, KemenkopUKM Rahmadi, Kabiro Komunikasi dan Teknologi Informasi Budi Mustopo KemenKopUKM, dan Korwil Garda Transfumi Wilayah Jawa Tengah, Hadi Sucahyono.
 
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
 
“Transformasi digital usaha mikro juga harus disertai dengan transformasi usaha mikro ke formal,” kata Arif. Foto: KemenKopUKM

RELATED POSTS