JAKARTA, govnews-idn.com – Saya diundang diskusi Serikat Pekerja Linfox Logistic Indonesia. Satu serikat pekerja di daerah kawasan industri Jababeka, Bekasi, untuk diskusi tentang Koperasi Pekerja. Mereka intinya ingin membangun koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Berbicara soal Koperasi Pekerja di Indonesia ini, ada perbedaan terminologi dengan yang menjadi praktek koperasi di negara lain pada umumnya. Koperasi Pekerja di Indonesia sering disamakan dengan koperasi karyawan atau koperasi pegawai.
Koperasi pekerja atau koperasi karyawan di Indonesia dalam prakteknya adalah satu koperasi yang didirikan dan dikembangkan para pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di perusahaan swasta kapitalis. Model koperasi seperti ini tak hanya berjalan di perusahaan swasta kapitalis, tapi juga berlaku di lembaga atau instansi pemerintahan.
Mereka menamakan diri sebagai Koperasi Karyawan (Kopkar) atau Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Bentuk kongkrit usahanya biasanya bersifat serba usaha. Ada usaha simpan pinjam, pertokoan dan lain-lain. Sebagian lagi menyediaan kebutuhan tertentu dari kantor tempat mereka bekerja seperti pengadaan air minum, penyediaan Alat Tulis Kantor dan lain-lain. Bahkan ada yang berkembang mengadakan kebutuhan perumahan untuk anggota dan melakukan ekspansi bisnis ke sektor lainya.
Koperasi-koperasi tersebut ada yang berkembang hingga memiliki asset triliunan rupiah. Sebut saja misalnya Koperasi Karyawan Perusahaan BUMN PT. Telkomsel dan Koperasi Karyawan Semen Gresik.
Anggota Koperasi Karyawan biasanya dibatasi hanya untuk mereka yang bekerja di tempat instansi swasta kapitalis atau pemerintah tempat para pekerja/karyawan itu bekerja secara purna waktu. Bilamana berkembang besar mereka mengangkat manajer dan staf yang bekerja purna waktu untuk berikan pelayanan kepada anggota mereka.
Berbeda dengan konsep koperasi pekerja (Worker Cooperative) yang berlaku secara internasional. Koperasi Pekerja dalam prakteknya adalah satu perusahaan yang didirikan, dimodali dan dikembangkan serta dimiliki oleh para pekerjanya.
Pemilik koperasinya adalah pekerjanya yang bekerja secara purna waktu semua. Tidak sedang bekerja di lembaga lain, tidak terikat di bawah naungan suatu instansi tertentu. Usaha yang dikembangkan juga berbagai macam rupa atau serba usaha, ritel, induatri, keuangan, rumah sakit hingga sekolah dan kampus.
Punya Tujuan
Koperasi pekerja ini punya tujuan menerapkan sistem demokrasi di tempat kerja. Setiap orang yang bekerja memiliki hak suara sama mengambil keputusan perusahaan. Berbeda dengan perusahaan swasta kapitalis yang mana keputusan perusahaan itu tergantung dari para investor atau pemodal semata.
Praktek koperasi pekerja ini memang belum ada atau sulit ditemui di Indonesia. Padahal arti penting dari model kelembagaan ini sangat penting bagi masyarakat. Bukan hanya untuk ciptakan penghargaan terhadap para pekerja agar memiliki martabat di tempat kerja, namun juga untuk ciptakan keadilan ekonomi.
Praktek koperasi pekerja ini di dunia dapat kita lihat dari Koperasi Pekerja Mondragon yang didirikan oleh seorang Pastur Ordo Jesuit yang bernama José María Arizmendiarrieta Madariaga di Basque, negara bagian di sebelah utara Spanyol pada tahun 1956. Pastur Jose memotivasi 5 anak Sekolah Teknik Menengah (STM) yang baru lulus dan bermaksud meminta tolong Pastur untuk membantu mencarikan pekerjaan untuk mereka. Pastur justru menyarankan hal laim, diminta untuk menciptakan pekerjaan mereka sendiri.
Benar saja, 5 orang anak STM itu memulai usahanya dengan mengembangkan alat pemanas ruangan dan dijual ke tetangga mereka. Lalu berkembang pesat dan saat ini sudah merambah ke layanan industri yang beroperasi bahkan hingga negara lain, lalu membangun group yang satukan usaha koperasi ritel/konsumsi, sektor keuangan, hingga sekolah dan universitas. Koperasi Mondragon adalah merupakan group perusahaan terbesar di Basque yang dimiliki 80.000 lebih pekerjanya.
Prinsip umum koperasi Mondragon ini sama dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku internasional. Secara operasional mereka terapkan prinsip pekerja adalah pemilik perusahaan, setiap orang punya hak setara dalam mengambil keputusan, memberikan sistem gaji adil dengan kebijakan batas rasio gaji tertinggi dan terendah (sekarang 6 kali lipat), membagi surplus berdasarkan besaran investasi berdasar investasi dan jerih payah.
Koperasi pekerja itu dipilih karena mereka ingin ada demokrasi dan keadilan di tempat kerja. Bukan seperti sedang mengabdi kepada para diktaktor segelintir pemilik perusahaan yang memutuskan nasib hidup mereka semua mau mereka. Bagaimana? Mau dirikan koperasi pekerja atau koperasi para pekerja?*
Jakarta, 19 Juli 2023
Suroto
Ketua organisasi think thank AKSES Dan CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat)
Suroto