JAKARTA, govnews-idn.com – Putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg. Tindakan itu melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, seperti yang diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
1. Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.
2. Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh Polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia. Yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya untuk dijual.
3. Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana. Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa. Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum menjatuhkan sanksi.
4. Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan. Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkwalitas sehingga Polri dipercaya Publik.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menanggapi vonis Irjen Teddy Minahasa. Foto: DW.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com