KemenKopUkM, Kasus Asusila: Proses Pidana dan Sanksi Administratif

October 24, 2022
JAKARTA, govnews-idn.com – Merespon pemberitaan dugaan asusila oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di tahun 2019, KemenKopUKM menegaskan pihaknya mendukung proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
 
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
 
“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim pada keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).
 
Pada13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. 
 
“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP  dan Sdri ND (korban) pada 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tutur Arif.
 
Bergerak Cepay
 
Dijelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan memanggil 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
 
“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” jelas Arif.
 
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan seluruh hak-hak korban diberikan.
 
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” aku Arif.
 
Kementerian Koperasi dan UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
 
ET
 
“Kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” aku Arif. Foto: KemenKopUKM

RELATED POSTS