Pemekaran Papua, Berawal dari 61 Orang Menjadi Tiga RUU

April 8, 2022

JAKARTA, govnews-idn.com – Isyu hangat di akhir pekan ini adalah pemekaran Papua. Sekarang, Papua terdiri dari dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Menyusul disetujuinya tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, maka Papua berpeluang tambah tiga provinsi lagi. Artinya, wilayah dua provinsi yang ada itu akan menciut.

Bukan tiba-tiba pemekaran Papua ini terjadi. Pemerintah mengklaim ide pemekaran dihidupkan ketika 61 orang Papua diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada September 2019 lalu.

Dikutip dari bbc.com, Saleh Sangadji, salah satu dari 61 orang yang diundang presiden itu, menyatakan pemekaran wilayah Papua Selatan penting untuk mendekatkan masyarakat wilayah itu dengan birokrasi. Saleh, warga Kabupaten Mappi, mengatakan saat ini perwakilan masyarakat Papua Selatan sangat minim di level pemerintahan, termasuk di tingkat provinsi di Jayapura.

Ini salah satu calon provinsi yang ada dalam RUU tentang pemekaran Papua (bbc.com)

Padahal, katanya menegaskan, terdapat perbedaan budaya antara masyarakat di Papua Selatan dengan mereka yang tinggal di utara. Dengan pemekaran daerah, dia berharap sarjana-sarjana asli Papua Selatan dapat menduduki posisi-posisi di pemerintahan dan menekan angka pengangguran di wilayah itu. Saleh menambahkan, dia yakin pemekaran wilayah akan membawa peningkatan ekonomi, juga kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebulan setelah kedatangan 61 orang Papua, tepatnya pada 29 Oktober 2019, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan ada dua aspirasi yang masuk untuk pemekaran wilayah Papua, yakni di kawasan Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Menurutnya, dari kedua kawasan itu, yang sudah siap menjadi provinsi baru adalah Papua Selatan.

Kini arah pembentukan Papua Selatan kian jelas menyusul Baleg DPR setujui RUU 3 Provinsi Baru di Papua. Sebagaimana diberitakan, Baleg DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Rapat pengambilan keputusan dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno.
“Setuju,” jawab peserta rapat.

Namun koor “setuju” itu akan menghadapi jalan berliku ke depannya. Sebab, pemekaran Papua bukan soal mudah. Sebagian perwakilan masyarakat Papua masih menolak pemekaran tersebut. Kita lihat saja, seberapa cepat RUU itu akan menjadi undang-undang.

Berikut kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua itu:

1. Papua Selatan, ibu kota: Merauke
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah, ibu kota: Timika
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Nabire

3. Papua Pegunungan Tengah, ibu kota: Wamena
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Memberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo

IMS

61 Orang perwakilan warga Papua pada 2019 berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo setelah pertemuan. Foto: setkab.go.id

RELATED POSTS