MenKopUKM: Percepat Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum Untuk UMK

June 23, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu dipercepat untuk diimplementasikan agar pelaku UMK dengan mudah berkonsultasi terkait urusan hukum.

Pada tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK untuk mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Teten Masduki secara virtual, saat Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK yang diselenggarakan oKemenKopUKM, Jumat (23/6/2023).

Menteri menjelaskan, pelaku UMK mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMK masih kerap menghadapi permasalahan pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.

“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah (pusat maupun daerah) wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK. KemenKopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” ujar MenKopUKM.

Perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata memberikan literasi hukum agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Untuk itu pihaknya mendorong stakeholder terkait, untuk bersinergi dan kolaborasi memberikan literasi hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Deputi Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan, instansinya berupaya hadir merespons dan membantu pelaku UMK mendapatkan perlindungan hukum dalam usahanya. “Sejak tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitasi dan akses layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK,” kata Yulius.

Kerjasama

Dalam rangka optimalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, KemenKopUKM melalui Deputi Usaha Mikro melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, LBH Yogyakarta, PT Justika Media Indonesia dan Law Office Pontoelaeng Rumambi & Associates, pada Jumat (23/6/2023) pada Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK.

“Penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Termasuk kami juga akan melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terdapat di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung,” tukas Yulius.

Pengacara Todung Mulya Lubis selaku Narasumber di Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK mengatakan, hadirnya era digitalisasi memudahkan pelaku UMK untuk berkonsulitasi.

“Digital platform penting bagi UMK untuk dimaksimalkan dan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa mereka tidak sendirian, mereka punya tempat untuk mengadu. Saya yakin digital platform bisa bermanfaat bagi pelaku UMK,” terang Todung.

Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menambahkan, bantuan hukum terhadap UMK harus dioptimalkan. Menurutnya pelaku UMK merupakan pahlawan ekonomi Indonesia termasuk saat krisis melanda.

Pelaku UMK perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana cara pembuatan surat perizinan, sertifikasi halal dan lainnya.

“Pengoptimalan layanan bantuan hukum adalah semangat pemberdayaan dan semangat transformasi atas kesadaran hukum. Di antaranya dengan menciptakan paralegal-paralegal yang andal untuk menyelesaikan masalah hukum dalam komunitas pelaku UMK. Hal inilah yang dapat mendorong UMKM untuk berkembang,” tutur Julian.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Teten Masduki secara virtual. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS