JAKARTA, govnews-idn.com – Kantor Staf Presiden mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah-wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3/2022).
“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektar, Kawasan IKN 56.180 hektar dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektar.
Tidak Ada Penguasaan Tanah
Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya.
Ditambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego.
FIA – ABDI JAYA
“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya. Foto: KSP