Apjapi Nilai Kenaikan Airport Tax Belum Transparan

July 16, 2022

JAKARTA, govnews-idn.com – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan tarif airport tax di sejumlah bandara.

Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100%, dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.

Alvin Lie, Ketua Apjapi. (@alvinlie)

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” katanya di Jakarta pekan ini.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40% dan 75% menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.

Sebagaimana diberitakan, beberapa bandara menaikkan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Yogyakarta International Airport (YIA)

Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.

IMS

Bandara Patimura mulai menaikkan airport tax. Foto: Dok. Bandara Patimura

RELATED POSTS