Komitmen TNI, Sidang Lanjutan Terdakwa Praka RM di Gelar Terbuka

November 6, 2023
JAKARTA, govnews-idn.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (6/11/2023). 
 
Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto SH., Hakim anggota Letkol Chk Idolohi SH dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel SH.
 
Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S, S.H. terhadap 4 orang saksi. Antara lain Briptu Toni W. Wibowo (Angg.Disreskrim), Royke Pangau (Rental Mobil), Eko Purwanto (Tk. Parkir) dan Umar (TK. Parkir).
 
Pemeriksaan diawali pertanyaan para Oditur Militer terhadap ke 4 saksi, yaitu Saksi 5, Saksi 6, Saksi 7 dan Saksi 8. Dilanjutkan pertanyaan dari Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, kemudian pertanyaan – pertanyaan dari Penasehat hukum, diakhiri dengan pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa 1, 2 dan 3 bahwa apakah keterangan para saksi ada sanggahan/menolak? “Tidak yang mulia,” jawab para terdakwa.
 
Adik Ipar Terdakwa
 
Sidang dilanjutkan dengan kedatangan Saksi 9 a.n. Zulhadi Satria Saputra, Aceh 300493, Security Ultrasakti, Jl. Cimahi Rt. 001/004 Bekasi yang merupakan adik ipar terdakwa RM, sebelum Saksi di sumpah, Hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (RM), “Apakah terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9,” tanya Hakim Ketua.”Tidak keberatan yang Mulia,” ucap RM (terdakwa 1).
 
Pada sidang lanjutan ini, para pelaku didampingi Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., (Mabesad) Kapten Chk Budianto, S.H., (Mabes TNI) dan Lettu Chk Dolfi, S.H. (Kumdam Jaya). 
 
Sidang pemeriksaan terhadap saksi diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga pistol air softgun dan satu pistol korek api, tiga handphone, satu celana korban, satu celana dalam korban dan hasil visum korban serta satu kendaraan Toyota Inova.
 
Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan tanggal, 15 November 2023, selanjutnya, “Petugas, bawa keluar pelaku dan tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua.
 
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
 
Puspen TNI – Fajri Marga Utama
 
Barang bukti di antaranya  berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga pistol air softgun dan satu pistol korek api, tiga handphone. Foto: Puspen TNI.

RELATED POSTS