TIMIKA, govnews-idn.com – Utuk menjaga situasi keamanan di wilayahnya, Koramil 1710-02/Timika aktif melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) di masyarakat. Dengan seringnya melaksanakan Komsos maka setiap perkembangan situasi dan keluhan masyarakat cepat diselesaikan dengan tepat.
Seperti halnya hari ini di mana Babinsa Koramil 1710-02/Timika, Serda Tumpak Marpaung mendampingi mediasi perdamaian antara keluarga Sdr. Kemianus Murib dan dan keluarga Sdr. Gudi Murib di Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Sabtu (29/10/2022).
Mediasi dilaksanakan di Balai Kampung Minabua disaksikan oleh Kepala Kampung Minabua, Bapak Pinus Tabuni beserta tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang berselisih.
Warga berteduh di bawah pohon saat mediasi perdamaian
Permasalahan diawali kasus perselingkuhan Kemianus dengan Gudi Murib dan pada kesempatan tersebut Babinsa mendorong upaya perdamaian melalui prosesi adat sehingga tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. “Perselisihan harus segera diselesaikan karena antara korban dan pelaku masih dalam hubungan keluarga,” jelas Serda Tumpak Marpaung. “Dengan adanya perdamaian maka situasi wilayah akan tetap terjaga,” sambungnya.
Setelah melalui musyawarah, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan keluarga Kemianus Murib sepakat untuk membayar denda adat kepada keluarga Bapak Gudi Murib dengan membayar sebesar 30 juta rupiah ditambah 4 ekor babi. Masyarakat yang hadir sangat senang dengan perdamaian ini dan berterima kasih kepada Babinsa yang terus mendorong terwujudnya perdamaian di Kampung Minabua.
PEN KODIM 1710 MIMIKA – MION EFENDY
Babinsa Serda Tumpak Marpaung mendampingi mediasi perdamaian antara dua keluarga. Foto Puspen TNI