DPRD Umumkan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukkan Pelaksana Tugas

August 3, 2023

KOTA BEKASI, govnews-idn.com – Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengumumkan pemberhentian Wali Kota masa jabatan Tahun 2018-2023 sesuai surat keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 100.2.7-3111 tahun 2023 pada Kamis (3/8/2023).

Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh Anim Imamuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi yang bertugas untuk memimpin Rapat Paripurna itu. Hadir bersama Tri Adhianto para jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi,

Terkait kinerja Pemerintah Kota Bekasi di Sisa Masa Jabatan, Tri Adhianto menuturkan bahwa “di usianya yang ke- 26 tahun, telah banyak prestasi yang ditorehkan, namun kerjakeras kerja cerdas tetap perlu dilanjutkan dan langkah-langkah pembangunan perlu terus direncanakan dan diimplementasikan.

“Begitu pun dengan program-program terkait kesejahteraan masyarakat agar dipastikan berjalan dengan baik dan bisa dirasakan seluruh masyarakat Kota Bekasi dengan merata,” ujar Tri Adhianto.

Telah Diresmikan

Di segi pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan, sejumlah infrastruktur telah diresmikan operasionalnya agar bermanfaat baik dan berpengaruh besar bagi masyarakat Kota Bekasi.

“Semua pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana tata ruang kota terwujud berkat komunikasi yang baik, efektif dan sinergitas solid yang terjalin antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif. Tentunya tidak luput dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang mampu membawa Kota Bekasi sampai berkembang pesat seperti sekarang ini,” tambah Tri.

Dia berpesan, “Teruntuk seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, mari bersama melangkah maju dengan memberikan kerja nyata dan saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja kerasnya selama ini. Terus pertahankan guna mewujudkan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” pungkas Tri.

Wan – Abdul Majid

Tri Adhianto mendengarkan dengan tekun keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 100.2.7-3111 tahun 2023 yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin. Foto: Humas.

RELATED POSTS