JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto menangani kematian tersangka pencurian yang ditangkap Polisi dengan mencopot lima anggota di Polres Ketapang. Langkah tegas Irjen Pipit Rismanto adalah cermin sikap kepekaan atas pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang patut dijadikan teladan.
Mereka yang dicopot dari jabatannya yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27 Januari 2024), kelimanya dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda dengan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar.
Sebelumnya, RP (22), pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan RP (22). Namun, selang beberapa jam setelah pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD. Akhirnya, RP yang berasal dari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu dikembalikan ke pihak keluarganya.
Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya di tubuh RP ditemukan luka lebam dan menduga kematian itu karena dianiaya aparat kepolisian setelah diamankan atas tuduhan sebagai pelaku pencurian. Kematian RP itu beredar di. Media Sosial pada Jumat, 26 Januari 2024.
Membantah Adanya Penganiayaan
Awalnya, seperti yang dikutip dari tayangan www.suarakalbar.co.id pada Sabtu (27 Januari 2024) pukul 20.00, Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian membantah adanya penganiayaan terhadap RP dan mengklarifikasi bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan Kepolisian. Tapi, dengan adanya gerak cepat Kapolda Kalbar Irjen Pipit yang membentuk tim khusus dari Bidang Propam, Itwasda, Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Kalbar untuk melakukan investigasi tewasnya tersangka RP ke lapangan maka kemudian Kapolda Kalbar langsung memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap kelima anggotanya.
IPW menilai anggota yang benar-benar melakukan langsung penganiayaan yang menyebabkan RP meninggal dunia harus dipecat sebagai anggota Polri. Di samping penanganan pidananya harus diproses dan dilanjutkan ke meja hijau.
Yang sangat penting adalah Polda Kalbar harus bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karenanya, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada institusi Polri terutama di Kalbar dapat dipertahankan. Apalagi, pada tahun lalu Polda Kalbar telah keluar sebagai juara kedua di bidang pengawasan melekat (Waskat).
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso