JAKARTA, govnews-idn.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki proaktif melakukan upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN Kementerian Koperasi dan UKM serta memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis.
Hal ini disampaikan oleh MenKopUKM Teten usai menerima Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (2/11/2022).
“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan LPSK,” kata Teten Masduk serta menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.
“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” ujarnya.
Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban. Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban, sebab ada informasi dari keluarga korban terhadap perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.
Rehabilitasi
Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.
Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.
Tim Independen ini diketuai Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
ERWIN TAMBUNAN
MenKopUKM Tetrn Masduki berbincang-bincang dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. Foto: KemenKopUKM