RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan Untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

October 9, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – RUU Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI dan diharapkan bisa dibahas serta diselesaikan di masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di masyarakat. Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” ujarnya.

Padahal kata dia, itu satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” tegasnya.

Menurut Menteri, tidak cukup koperasi hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” tegas Teten Masduki. Foto: KemenKopUKM.

RELATED POSTS