JAKARTA, govnews-idn.com – Pemberantasan judi online jangan hanya menjadi “lip service” saja dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya. Karenanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024, menyampaikan hasil kerja tiga bulanannya kepada publik yang semestinya sudah dipublikasi 14 September 2024 lalu.
Indomesia Police Watch (IPW) juga meminta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, menjelaskan ke masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap empat nama bandar Judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Pernyataan Menkominfo itu dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. “Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24 Juni 2024).
Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.
Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya. “Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28 Juni 2024) malam seperti dikutip www.cnnindonesia.com.
Penanganannya Tidak Terpublikasi
Namun hingga kini, ke-empat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. Oleh karenanya, IPW mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukannya evaluasi, paling tidak setiap tiga bulan sekali sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Pada pasal 11 Keppres tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sementara di pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas itu. Sebab, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com