BATAM, govnews-idn.com – Dalam rangka menjaga kinerja positif, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerapkan prinsip Governance, Risk, and Compliance atau GRC.
Penerapan GRC komitmen yang kuat dari LPDB-KUMKM untuk terus hadir melayani koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Melalui serangkaian inovasi dan transformasi terus dilaksanakan guna menjadi lembaga yang semakin professional serta terus bertumbuh menghadapi tantangan ke depan.
Selain mengandalkan visi-misi lembaga, LPDB-KUMKM juga didukung kuat dengan budaya kerja yang dikenal dengan EPICS, yakni Excellence, Professionalism, Integrity, Customer Focus, dan Synergy.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menjelaskan, penerapan prinsip GRC juga menjadi komitmen seluruh insan LPDB-KUMKM untuk menjalankan proses bisnis yang berintegritas, transparan dan akuntabel.
“GRC yang dilaksanakan LPDB-KUMKM meliputi seluruh kegiatan operasional lembaga, mulai dari tata kelola, risk management, regulasi, hingga kebijakan yang melibatkan seluruh komponen LPDB-KUMKM, seperti internal audit, risk and compliance, hukum, keuangan, teknologi informasi, perencanaan, hingga sumber daya manusia,” kata Supomo, saat peluncuran prinsip GRC dan inovasi teknologi informasi Disaster Recovery Center (DRC), di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa malam (22/11/2022).
Dalam penerapan GRC, LPDB-KUMKM memiliki roadmap atau peta jalan mulai dari tahun 2022 hingga 2026, dengan ini diharapkan seluruh komponen LPDB-KUMKM bisa menjaga kinerja positif dan meningkatkan layanan yang lebih baik dalan lingkungan sadar risiko.
Penerapan prinsip GRC ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama Piagam Batam yang ditandatangani oleh seluruh Jajaran Direksi dan Kepala Divisi LPDB-KUMKM.
Yang Aman
Salah satu bentuk penerapan prinsip GRC pada LPDB-KUMKM di bidang teknologi informasi adalah mewujudkan tata kelola teknologi informasi yang aman dan juga andal mendukung proses bisnis lembaga.
“Dalam transformasi dan inovasi di bidang teknologi informasi tentunya kami menyadari risiko yang dihadapi. Dengan ini kami melakukan mitigasi risiko dengan meluncurkan Disaster Recovery Center (DRC) di Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Supomo.
Adapun DRC merupakan satu inovasi penyimpanan dan pengolahan data saat terjadinya bencana atau gangguan lain yang bisa menghambat atau menganggu operasional bisnis lembaga.
“Dengan adanya inovasi ini, data maupun aplikasi dan juga sistem yang mendukung operasional lembaga tetap aman saat terjadi bencana atau gangguan lainnya, DRC ini dapat mencadangkan dan mengembalikan data seperti sebelumnya,” tambah Supomo.
Dengan adanya GRC maupun DRCi bisa memberikan peningkatan siginifikan dari sisi kinerja dan patuh pada peraturan maupun regulasi, hingga sadar akan risiko masing-masing pekerjaan yang dijalani oleh seluruh komponen LPDB-KUMKM.
“Kami tentunya berharap ini menjadi upaya bersama menjaga kinerja positif dan sadar akan risiko pekerjaan masing-masing, atau yang kita kenal dengan everyone is a risk manager,” tukas Supomo.
Dipahami dan Diimplementasikan
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menyebutkan bahwa penerapan GRC merupakan hal yang baru dan perlu dipahami serta diimplementasikan secara menyeluruh untuk seluruh karyawan LPDB-KUMKM.
“Dan seluruh fungsi harus diselaraskan dan dioperasikan melalui tata kelola yang terintegrasi. Saya berharap ini dapat menjadi kegiatan yang berkelanjutan,” ucap Agus yang juga anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM.
Dia sangat mendukung bahwa informasi dan integritas yang berkaitan dengan dokumen-dokumen penting harus dijaga dan harus ada backup-nya. ‘Karena, LPDB-KUMKM juga memegang data agunan, aset, dan dokumen milik orang lain,” tegas Agus.
ERWIN TAMBUNAN
Inilah personal LPDB-KUMKM yang siap menjaga kinerja positif. Foto: Humas