Tanggapan IPW Atas Pertanyaan Media Online, Terkait Isu WC Sultan Diduga Sarat Korupsi

May 10, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP dikabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 milar ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp196, 8 juta. Fenomena ini mebuat publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN.

Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000: Rp63 juta/unit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas. Karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK harus membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya untuk menentukan HPS.

Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kabuaten Bekasi dari fraksi PKS M.NUH  pada 5 oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 (dikenal publik sebagai WC SULTAN).

Melantik

IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Padahal Sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.

Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut, hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC dengan anggaran Rp98 miliar itu, saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktivis, tokoh masyarakat dan pejabat di Pemerintahan Bekasi.

“KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntable, transparan dan profesional. Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat kepada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri,” tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Agar kepercayaan masyarakat kepada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri,” tutur Ketua IPW. Foto: DW.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS