Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Minta Dugaan Gratifikasi di Follow-Up KPK

April 4, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Koalisi sipil anti korupsi dan anti kriminalisasi (selanjutnya disebut Koalisi Sipil) menanggapi pemberitaan media mengenai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang akan mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait gratifikasi Rp7 miliar.

Koalisi Sipil mengingatkan bahwa laporan Ketua Indonesia Police Watch ( IPW) kepada KPK adalah terkait dugaan korupsi atas 3 peristiwa yangg diduga pidana korupsi. yaitu:

1. Penerimaan dana Rp4 miliar bulan April dan Mei 2022 melaui (asisten pribadi (aspri) Wamen sdr YAR terkait konsultasi hukum;

2. Penerimaa tunai 200 ribu USD dari pengusaha HH yang diterima oleh aspri Wamenkumham YAR terkait pengesahan badan hukum;

3. Peristiwa dugaan korupsi permintaan Wamen melalui chat tanggal 25 dan 26 juli 2022 kepada pengusaha HH untuk posisi Komisaris Wamen yang diminta diwakili oleh 2 asprinya YAM dan YAR yang kemudian diwujudkan jabatan komisaris berdasarkan akta notaris F. SH No. 09 tanggal 14 September 2022 di mana YAM masuk sebagai komisaris PT CLM dan dilanjutkan dengan pembayaran honor Rp240.000 pada 31 Oktober 2022 sebagai honor komisaris untuk bulan September dan Oktober 2022.

Koalisi mendesak KPK melakukan klarifikasi seluruh fakta yang dilaporkan oleh IPW dan didalami secara komprehensif karena IPW telah menyerahkan bukti-bukti lengkap saat klarifikasi oleh tim klarifikasi KPK.

Koalisi Sipil merasa janggal kalau yang diperiksa hanya soal dugaan aluran Rp7 miliar saja. Bila klarifikasi KPK hanya terkait aliran Rp7 miliar dan tidak dikembangkan pada soal permintaan klarifikasi atas permintaan posisi komisaris PT CLM oleh Wamen EOSH pada pengusaha HH, maka hal tersebut diduga akan menutup upaya pengungkapan dugaan korupsi pada Wamen EOSH.

Koalisi berpendapat penempatan 2 (dua) orang Aspri (non ASN) salah satunya adalah Advokat, oleh Wamen EOSH sebagai modus untuk memudahkan KKN dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan itu merusak citra Kemenkum HAM. Karena itu Menteri Yasona harus hentikan atau pecat dan larang 2 Aspri Wamen untuk ikut berkantor di Kemenkum HAM. Bagaimana Aspri itu masih punya nama baik kalau difungsikan sebagai bagian dari kepanjangan tangan atau kroni dari Wamen untuk memperkuat KKN di lingkungan Kemenkum HAM. Ini benar-benar mencoreng wajah Kemenkum HAM RI.

Salam anti korupsi

Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi

Petrus Selestinus S.H., (Perekat Nusantara)

Saor Siagian S.H.,
Sandi Situngkir S.H., (TAMPAK)

Erick Paat S.H., (TPDI)

Carel Ticoalu S.H., (Regulation Watch)

Pitra Romadoni Nasution (Kongres Pemuda Indonesia)

Syamsul Alam Agus S.H., (Yayasan satu Keadilan)

M. Syafei S.H., (Peradi Pergerakan)

Faber Manurung S.H., (Bhintara Muda Nusantara)

Wahyu (Pandawa Nusantara)

Lembaga Studi Advokasi Korupsi

Data Wardana (IPW)

Dr (c) PHIL Petrus CKL Bello, S.H., M.H., M. PHIL.

Alfons Loemau S.H.,

Deolipa Yumara S.H., S.Psi

Alamsyah Hamonangan Sinurat S.H.,

Daniel Tonapa Masiku S.H.,

Ujang Sudjai Thohiri S.H.,

Dolfi Rompas S.H.,

Basri S.H.

Erwin Tambunan

Koalisi Sipil minta KPK klarifikasi perkara dugaan korupsi terkait gratifikasi Rp7 miliar. Foto: DW.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS