KemenKopUKM Tampung Aspirasi dan Masukan Masyarakat Untuk Perkuat Draf RUU Perkoperasian

November 19, 2022

MAKASSAR, govnews-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menampung aspirasi dan masukan berbagai kalangan termasuk praktisi koperasi untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Berbagai aspirasi dan masukan tersebut di antaranya terkait terminologi koperasi, permodalan, badan hukum, hingga pengawasan koperasi.

Mengenai pengawasan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi, sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak,” ucap Taslimin pada Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11/2022).

Sebab, tak sedikit orang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah. “Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi,” kata Taslimin.

Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang. “Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan,” ujar Taslimin.

Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi.

Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Herman juga sepakat bahwa untuk meningkatkan kredibilitas KSP, pengawasan harus dilakukan OJK. “Karena, kalau mengelola keuangan maka harus diawasi ketat,” tutur Herman.

Selain pengawasan, Herman juga menunjuk pentingnya kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian dari skema pengawasan ketat. “Itu semua harus ada agar kredibilitas koperasi sama dengan korporasi,” tegas Herman.

Herman berharap, jangan sampai UU Perkoperasian yang baru jauh panggang dari api, atau tidak mengakomodir fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Di antaranya, masalah pajak, keanggotaan, kelembagaan dan sebagainya.

Taslimin Andi: Pengawasan koperasi diserahkan ke OJK

Herman juga menekankan, agar jangan sampai UU Perkoperasian tidak bisa menyelesaikan beragam masalah yang ada. “Ini terkait terminologi yang harus diperjelas dan dipertegas lagi dalam RUU yang ada di Pasal 1,” terang Herman.

Selain itu, perlu ketegasan hukum dari koperasi dalam kedudukan hukum di samping yang lainnya, yakni BUMN, korporasi dan lainnya.

“Yang membedakan koperasi dengan PT hanya permodalan. Jika modal PT dari persero dengan keuntungan untuk pemegang saham, sedangkan modal koperasi dari anggota dengan keuntungan untuk anggota,” urai Herman.

Dia belum melihat kedudukan hukum koperasi yang jelas. Sehingga, masih perlu diatur sedemikian rupa dengan menegaskan pada jati diri koperasi.

Generasi milenial berkoperasi juga menjadi sorotan. Bagi Herman, saat ini, masih sedikit anak-anak muda yang antusias berkoperasi. “UU harus mengakomodir keterlibatan generasi muda berkoperasi. Ini kesempatan bagi kita untuk membuat instrumen dalam UU agar menarik anak muda berkoperasi,” sebut Herman.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ahmad Daniel sepakat UU Perkoperasian direvisi, di mana ada pasal yang ditambah, ada juga pasal yang dihapus.

“Status Gerakan Koperasi di bawah yang perlu diperbaiki. Contoh, masyarakat kurang percaya KSP karena tidak ada lembaga penjamin simpanan anggota,” Daniel mengemukakan.

Hal lainnya, jangka waktu kepengurusan tidak perlu dibatasi. “Sepanjang pengurus koperasi bagus berprestasi membuat koperasi berkinerja baik, tidak perlu diganti. Jangan sampai setelah diganti malah hancur. Banyak yang seperti itu,” ungkap Daniel.

Di mata dia, prinsip-prinsip koperasi yang sudah ada dalam UU lama, harus tetap dipertahankan alias jangan diubah. “Logo koperasi juga jangan diubah, karena itu mengandung sejarah perjuangan koperasi.”

MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN

Herman belum melihat kedudukan hukum koperasi yang jelas. Foto: KemenKopUKM

RELATED POSTS