KemenKopUKM Imbau Semua Pihak Kawal PKPU Setelah Kasus Suap Homologasi KSP

September 23, 2022
JAKARTA, govnews-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9/2022).
 
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatannya terkait hal itu.
 
“Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucap Zabadi.
 
Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang di beberapa kesempatan pernah menyatakan, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara itu.
 
“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ujar dia.
 
KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. 
 
Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU berjalan dengan baik dan efektif. 
 
“Berjalan Dengan Baik”
 
“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” katanya.
 
Dalam hal ini, anggota koperasi juga perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.
 
Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum. 
 
Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.
 
“Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” urai Zabadi.
 
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
 
“Dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” urai Zabadi. Foto: KemenKopUKM
 

RELATED POSTS