JAKARTA, govnews-idn.com – Menteri Koperasi dan UKM tanpa alasan yang jelas memperpanjang Moraturium Perizinan bagi Koperasi Simpan Pinjam kembali sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang dengan dikeluarkanya Surat Edaran No. 3 Tahun 2023.
Jadi total sudah satu tahun ini koperasi simpan pinjam yang mau dirikan kantor cabang pun tidak diperbolehkan. Alasanya katanya, sedang merumuskan peraturan baru untuk koperasi simpan pinjam.
Koperasi kredit (Credit Union) yang tumbuh berbasis dari anggota dan dibangun dengan diawali dengan pendidikan koperasi di daerah-daerah pun sudah satu tahun ini kerepotan untuk melakukan pengembangan kantor cabang. Mereka tidak bisa dirikan kantor cabang karena kebijakan menteri yang ngawur ini.
Menteri koperasi ini dari sejak awal sudah tidak bisa berbuat yang terbaik untuk koperasi, tapi kerjanya malahan menghambat perkembangan koperasi terus. Banyak sekali kebijakanya yang hambat perkembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia yang berkembang baru di sektor keuangan mikro. Sektor ini mendominasi kontribusi sektor koperasi hingga 80-an persen. Namun sebagai lembaga keuangan yang sangat sensitif terhadap isu, setiap hari kerjanya malah mengekspos Koperasi Bermasalah.
Subsidi Bunga
Kondisi koperasi tersebut malah diperparah dengan kebijakan pemerintah yang diusulkan oleh Menteri Koperasi dan Menteri BUMN, dengan berikan subsidi bunga kepada bank kapitalis untuk gencet koperasi simpan pinjam melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Subsidi KUR tahun ini dianggarkan hampir sama dengan alokasi dana desa. Besaranya di nota keuangan 2023 sebesar Rp42 triliun, namun sesuai target yang dirumuskam dalam Perppres, Permenko Perekonomian hitunganya menjadi Rp64,5 triliun atau hampir sama dengan alokasi Dana Desa di seluruh Indonesia yang Rp70 triliun.
Menteri Koperasi ini terlihat sekali kerjanya justru sokong bagi kematian koperasi. Kemana-mana terlihat yang menempel adalah korporasi kapitalis, bukan koperasi.
Prestasi Menteri koperasi ini sangat mengenaskan, Indonesia yang jumlah penduduknya 4 besar dunia dan konstitusinya menjunjung tinggi demokrasi dan koperasi. Tidak satupun koperasinya masuk jajaran 300 besar koperasi dunia yang dirilis International Cooperative Alliance (ICA).
Dari segi advokasi regulasi untuk koperasi juga jeblok. Posisi koperasi di UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, UU Omnibus Law Perpajakan tidak ada pasal yang perkuat koperasi tapi justru perlemah koperasi.
Jakarta, 25 Mei 2023
Suroto
Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)
Suroto
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com