IPW: Penggerebekan Polda Riau Melanggar Privasi Personal dan HAM

May 27, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Diberitakan bahwa Wabup Rokan Hilir H. Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang pegawai Pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 Wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 Wib. Dikemukakan oleh Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya (Serambinews.com 26 Mei 2023).

Tindakan penggerebekan oleh Polisi dan atau Polisi Pamong Praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan alasan;
1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup
2. Bila pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum.
3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sabagai delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Harus Dicegah

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS