IPW Minta Kapolri Tindak Karowassidik Bareskrim Polri

September 2, 2022
JAKARTA, govnews-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK yang bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan. 
 
Pasalnya, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri tersebut telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020. Keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW, terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK, setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara yakni tanggal 28 April 2022. 
 
Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara itu adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramadani. 
 
Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya. 
 
Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani. 
 
Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan. 
 
Padahal dalam gelar perkara, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus itu, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramadani. 
 
Pasalnya, dalam kesimpulan gelar perkara yang asli dinyatakan bahwa pertama, kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan terlapor Riski Ramadani tidak didukung bukti yang cukup. Kemudian yang kedua, disimpulkan kasus LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 itu disimpulkan cacat hukum. 
 
Rekayasa Kasus
 
Akibat adanya rekayasa kasus dan kriminalisasi, terlapor Riski Ramadani membuat pengaduan ke Propam Presisi. Karena di samping adanya manipulasi dengan mengganti halaman rekomendasi, pimpinan gelar perkara Brigjen Pur. Daryono yang saat itu selaku Penyidik Utama Tk. I Rowassidik Bareskrim Polri pernah meminta uang sebesar Rp200 juta. 
 
Hal ini tertuang dalam kesimpulan hasil gelar perkara Paminal Divpropam Polri yang menyatakan terduga pelanggar ditemukan cukup bukti melanggar Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun, karena Brigjen Daryono memasuki masa pensiun maka penyelidikan dihentikan. 
 
Sementara Brigjen IK diselamatkan oleh Kadiv Propam yang saat itu diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo. Padahal, dengan tegas dinyatakan pada kesimpulan penyelidikan Paminal Divpropam Polri, bahwa benar Brigjen Daryono pernah meminta uang sebesar Rp200 Juta kepada Riski Ramadani melalui Didik Nurul Asikin namun tidak diakomodir. Sehingga Brigjen Daryono membahas kasus tersebut bersama Karowassidik yang kemudian memerintahkan Bripda Kintoko Bayu Aji Wahyono untuk merubah hasil gelar perkara di atas tanpa diketahui oleh peserta lainnya. 
 
Dengan kenyataan ini, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas untuk menyidangkan etik atas ketidakprofesionalan Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dan meneruskan dugaan pidana pemalsuannya. 
 
Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo. 
 
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
 
 
Sugeng Teguh Santoso
 
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS