JAKARTA, govnews-idn.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan kasus percaloan penerimaan Bintara Polda Jateng 2022 yang terbongkar dan sudah 5 orang oknum Polisi yang terlibat percaloan ini di pecat.
Langkah MAKI melaporkan dengan posisi legal standing MAKI dalam gerakan anti korupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo pasalnya Kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat percaloan harus diberhentikan atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan dipidana.
Terkait hasil sidang Praperadilan oleh MAKI kepada Kapolda Jateng didapat informasi bahwa Polda diduga tidak memproses pidana 5 oknum polisi yg dipecat quod non menunjukkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi insubordinasi atas perintah Kapolri dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambannya proses pidana pada 5 oknum polisi yang sudah dipecat tersebut menunjukkan adanya upaya menutup kasus pidana agar tidak melebar ke atas..
“Proses pidana pada 5 oknum polisi itu yang harus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan adalah jalan satu-satunya agar kasus percaloan ini dapat dibongkar tuntas setelah IPW membongkar pada awal Maret 2023. Bila sampai di pengadilan akan terungkap aktor-aktor intelektual kasus percaloan ini,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Erwin Tambunan
Sugeng Teguh Santoso. Foto: IPW.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com