IPW Dukung KPK Menegakkan Hukum Kasus Lukas Enembe

November 21, 2022

JAKARTA, govnews-idn.com – Indoneseia Police Watch (IPW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe, Gubernur Papua. Pimpinam KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh  Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait 2 pengacara Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Ketua IPW meminta keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK. Pernyataan keduanya yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi Advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas Profesi Advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. Padahal kepada kedua advokat itut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi perkara Lukas Enembe.

 Ketentuan pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi.

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan .

“IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

ET

Lukas Enembe pada satu kesempatan. Foto: NM

RELATED POSTS