JAKARTA, govnews-idn.com – Tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK yang diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisli di Bandung ke pihak kepolisian.
Didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022. Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.
Sementara pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang jenderal aktif kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.
Sehingga Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyarakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK. Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW pelapor Riski Ramdani melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.
IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri.
Jika Kapolri konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan, maka Jenderal Listyo Sigit harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri. Pasalnya, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani.
Sebab, dalam pidatonya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa untuk memperbaiki kepercayaan publik, dirinya selalu wanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, kalau pelanggaran-pelanggaran itu diakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang bekerja dengan baik dan 30.000 PNS Polri yang bekerja dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.
Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya. Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, pada 28 April 2022, Brigjen IK atas nama Karowassidik Bareskrim Polri telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara.
Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramdani.
Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan itu kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.
Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.
Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.
Padahal dalam gelar perkara, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramdani.
Hal ini melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yang terkandung dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1, huruf d, huruf f dan pasal 11 ayat 1 huruf a. Di samping adanya dugaan tindak pidana terkait pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso