Debt Collector Legal, Namun Problematik Karena Perusahaan Tidak Selektif

February 24, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengemukakan istilah debt collector sebetulnya tidak memiliki muatan positif atau negatif. Tapi hanya bermakana sebagai pengumpul atau penagih hutang.

“Satu pekerjaan yang sebetulnya legal berdasarka surat kuasa. Nah menjadi problematik di Jakarta atau di beberapa daerah lain, perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak kreditur, tidak selektif memberikan kuasa kepada pihak kuasa jasa penagihan,“ tegasnya.

Bahkan tugas itu diserahkan kepada orang-orang yang hanya mengandalkan otot, tidak mengandalkan intelektual. Padahal ada jasa penagihan professional, yaitu orang-orang yang punya profesi penagihan hutang professional.

Menurut dia, mereka memiliki kemampuan persuasive, karena selalu berbicara dengan pendekatan-pendekatan yang bisa membuat debitur menerima satu penyelesaian yang diajukan.

Namun  pekerjaan itu  cenderung menjadi negatif karena banyak yang ditunjuk itu adalah  preman-preman yang menandalkan otot. Maka implikasinya sering muncul di dalam fenomena seperti misalnya membentak polisi.

“Tentu Melanggar Batas Hukum”

“Ya jika debt collector perilakunya seperti itu, tentu melanggar batas hukum dan kewajaran. Ya tentusaja  boleh diproses secara hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso menjawab pertanyaan jurnal-idn.com,Jumat (24/2/2023).

Tetapi yang harus diingat, tidak boleh digebyah-uyah oleh Polisi, meski semua penagih utang itu adalah preman. Jasa penagihan hutang adalah tetap sah. Dan tidak bisa dilakukan dengan cara-cara kekerasan. “Karena di dalam hal bisnis perbankan, bisnis jasa keuangan, banyak juga debitur-debitur itu akal-akalan”.

Diungkapkan, bahkan banyak debitur yang berlindung kepada ormas-ormas yang menjadi back-up mereka untuk menyembunyikan mobil, motor ataupun kendaraan alat berat, alat-alat kerja.

“Polisi harus menerapkan undang-undang dengan tepat. Misalnya soal undang-undang fiducia, undang-undang keperdataan. Kalau penagih hutang tersebut bersikap sopan, ya tidak boleh dilarang. bahkan kalau bisa dibantu. Dimediasinya agar debitur yang nakal ini mau membayar,” urai Sugeng,

Terkait dengan debt collector atau penagih hutang yang menggunakan kekerasan, seperti contoh membentak Polisi, ya itu bodohnya debt collector itu saja karena sok -sokan. Sehingga kalau ditindak oleh Polisi, itu adalah konsekuensi dari sikapnya yang kontra produktif.

Erwin Tambunan

“Ya tentu saja  boleh diproses secara hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso. Foto: NM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS