Usai Dilantik, Kepala Otorita IKN Bisa Langsung Bekerja

March 10, 2022
JAKARTA, govnews-idn.com – Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono dan Dhony Rahajoe menjadi Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/3). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
 
“Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara,” jelas Wandy di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3/2022). 
 
“Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentang Rencana Induk yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya,” katanya. 
 
Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. 
 
“Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN,” terang Wandy yang akrab disapa Binyo. 
 
Jabatang Yang Sama
 
Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 
 
Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045. 
 
“Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang,” ujarnya. 
 
Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit. 
 
“Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit,” tegas Wandy.
 
FIA – AYU
 
 
“Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentang Rencana Induk yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya,” katanya. Foto: Kantor Staf Presiden
 

RELATED POSTS