Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

October 6, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Pemerintah sedang gencar menata sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

MenKopUKM mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini. Ditambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan dan obat tradisional.

“Modernisasi Permesinan”

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten.

Menteri mengatakan, tujuan pengetatan ini untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor legal maupun ilegal. Pemerintah bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM, terutama untuk ekosistem digital.

Disampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendengarkan serius penjelasan Presiden setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Setpres.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS