Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya

January 28, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan itu diambil pada Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dihadiri Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1/2022).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK. Tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Teten Masduki tengah berkoordinasi dengan Menkopolhukam.

Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” pinta Mahfud.

MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

Sebelumnya, Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi MenKopUKM Teten Masduki mengumumkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kasus KSP Indosurya. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS