JAKARTA, govnews-idn.com – Majelis Rakyat Papua atau MRP meminta rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua ditunda. Aspirasi MRP ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
“MRP berharap kebijaksanaan dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua,” kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.
Sementara itu Mahfud MD membenarkan adanya surat dari MRP untuk Presiden Jokowi yang dititipkan melalui dirinya pada Jumat, 15 April 2022. Mahfud mengatakan bakal menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi.
Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022, lalu kurang dari sepekan kemudian atau tepatnya pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR. Adapun tiga RUU DOB itu antara lain RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
IMS
Menko Polhukam Mahfud MD menerima pimpinan MRP. Foto: Dok. Kemenko Polhukam.