MenKopUKM: UMKM Maju Bila Bermitra Dengan Usaha Besar Dalam Rantai Pasok

November 4, 2022

KUDUS, govnews-idn.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan UMKM yang maju dan berkembang adalah UMKM yang mampu bermitra serta menjadi bagian dari rantai pasok industri atau usaha besar.

“Di Kudus, tercipta kemitraan seperti itu antara Djarum dengan UMKM yang ada di BUMDes-BUMDes. Ini bisa dijadikan semacam role model,” kata MenKopUKM Teten Masduki, pada dialog dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) binaan PT Djarum, di Kota Kudus, Jumat (4/11/2022).

Di depan puluhan pelaku usaha dan pengurus BUMDes, Teten Masduki berharap BUMDes bisa menggali potensi yang dimiliki desanya masing-masing, baik itu dari SDM maupun sumber daya alamnya. “Dengan begitu, BUMDes bisa menjadi bagian dari rantai pasok industri,” ucap MenKopUKM.

Selain itu, MenKopUKM juga menekankan pentingnya masuk ke skala ekonomi bagi pelaku usaha yang tergabung di BUMDes. “Dalam hal ini, perlu yang namanya korporatisasi usaha, jangan jalan sendiri-sendiri. UMKM bisa dikonsolidasi usahanya ke BUMDes atau koperasi,” ujar Teten.

MenKopUKM mencontohkan model Korporatisasi Petani melalui koperasi yang berhasil dilaksanakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di dalamnya, koperasi menggabungkan usaha-usaha kecil perorangan hingga masuk skala ekonomi.

“Petani-petani berlahan sempit, sekitar 0,5 hektar, tidak mungkin mampu menciptakan pertanian yang efisien dan menguntungkan,” tegasnya.

Contoh lain, di Lampung, koperasi membangun kebun pisang seluas 400 hektar dengan melibatkan sekitar 1.000 petani. Bahkan, sudah ada offtaker-nya yang membuat pendapatan petani juga meningkat berkali lipat dibandingkan jika dikelola sendiri-sendiri.

“BUMDes juga bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin, hingga UMKM. Konsolidasikan produk mereka yang sejenis ke dalam satu brand atau merek saja. Tujuannya, agar di antara pelaku usaha kecil tidak saling bersaing satu sama lain,” tutur MenKopUKM.

Windout, sirup lokal Kudus yang terbuat dari jahe merah dan gula aren

Terkait aspek legalitas, menteri mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus berbadan hukum (formal), jangan lagi informal. “Kemudahan berusaha terus kita permudah. Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan,” urai MenKopUKM.

Menteri juga mengajak BUMDes untuk masuk ke teknologi digital, baik dari sisi pemasaran maupun tata kelola usaha, termasuk laporan keuangan.

“Tata kelola juga harus digital agar bisa meraih credit scoring untuk mengakses kredit perbankan. Dengan digital, tergambar jelas track record usaha yang dijalankan. Model bisnis UMKM seperti ini yang harus terus diperbaiki.”

Deputy General Manager PT Djarum Achmad Budiharto menjelaskan, ada sekitar 60-an BUMDes dari 123 desa di wilayah Kudus. Sebanyak 44 BUMDes di antaranya sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum,” terang Budiharto.

Namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi BUMDes. Di antaranya, terkait tata kelola organisasi, penyusunan business plan, hingga pemahaman tentang aspek legalitas termasuk pemahaman terhadap regulasi.

“Kita akan terus membenahi itu, karena peran BUMDes amat besar dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ungkap Budiharto.

Untuk itu pihaknya bersama Desa Lestari akan terus melakukan pendampingan. “Targetnya, pada 2024, seluruh desa sudah memiliki BUMDes dan berbadan hukum. Dengan berbadan hukum akan memiliki banyak akses untuk pengembangan usaha, termasuk akses ke pembiayaan,” Budiharto mengingatkan.

MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN

“Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan,” urai MenKopUKM. Foto: KemenKopUKM

Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com

RELATED POSTS