Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Korupsi, Erick Thohir Memuji Kejagung

June 27, 2022

JAKARTA, govnews-idn.com – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara (ATR 72-600 dan CRJ 1000)  pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Pengumuman itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (27/6/2022). Turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Konperensi Pers kasus korupsi Garuda Indonesia. (@erickthohir)

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku Direktur Utama Mugi Rekso Abadi,” ujarnya.

ES dan SS, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan. “Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.

Emirsyah Satar. (dok kpk)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

“Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini,” ujar Erick dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Turut hadir dalam keterangan pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Erick pun memuji kerja total komponen Kejagung, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang bekerja 24 jam. Begitupun kepemimpinan Ateh yang sejak awal mendukung audit kerugian negara dalam perkara korupsi Garuda Indonesia.

IMS

 

Pesawat ATR 72-600. Foto:  Garuda Indonesia

 

RELATED POSTS