Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Terapkan Tarif yang Terjangkau Masyarakat

August 9, 2022

JAKARTA, govnews-idn.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minta kepada maskapai penerbangan domestik agar menerapkan tiket yang terjangkau masyarakat. Permintaan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat maupun pelaporan terkait harga tiket penerbangan yang kian mahal.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Maskapai diharapkan menetapkan harga tiket yang terjangkau penumpang. Foto: Dok.Bandara Rembele

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Sebelumnya keluhan masyarakat terkait mahalnya tiket penerbangan bermunculan. Bahkan ada kepala bandara yang melaporkan maskapai karena menerapkan tiket mahal. Adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki, Akhmad Romi, yang telah melaporkan manajemen maskapai penerbangan Wings Air. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran tarif batas atas kenaikan harga tiket melebihi ketentuan untuk penerbangan pada rute Ambon tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Kami ajukan laporan ke kantor otoritas di Manado, dan kantor pusat di Jakarta Cq. Direktorat Angkutan Udara,” kata Akhmad Romi di Saumlaki, seperti dilansir sejumlah media, Jumat (5/8/2022).

Dia menjelaskan manajemen Wings Air dari Lion Air Group telah melakukan pelanggaran karena menaikkan tarif tiket melebihi Keputusan Menteri Perhubungan atau KM Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemenhub mengingatkan pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

IMS

Harga tiket yang terjangkau diharapkan akan menaikkan jumlah penumpang. Foto: Dok.Bandara JB Soedirman

RELATED POSTS