IPW: Presiden Harus Melapor Sendiri, Ujaran Kebencian Masuk Delik Aduan

August 4, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch menilai (IPW) langkah Polri baik Bareskrim maupun Polda Metro Jaya yang tidak menerima laporan ujaran kebencian oleh Relawan Jokowi dan juga pendukung PDIP (melaporkan Rocky Gerung) tidak dibuatkan laporan polisi (LP) model B sudah benar. Polisi meminta pelapor membuat Pengaduan Masyarakat (dumas) sudah tepat, karena pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi adalah masuk jenis delik aduan.

Polri harus cermat dan tidak boleh berada dalam tekanan publik untuk menegakkan hukum. Karena hukum harus berintikan keadilan dan juga prosedural. Oleh sebab itu, Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya: “…bajingan tolol…” bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan RG ke Polisi.

Terkait sikap Polri yang prosedural dengan tidak menerima laporan, saat ini banyak mendapat sorotan publik dan sudah ditarik kemana-mana. Bahkan ada relawan Jokowi yang sudah kebablasan dengan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dievaluasi.

Situasi ini sangatlah tidak menyehatkan dalam iklim penegakan hukum di tanah air. Sebab, pihak kepolisian bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

IPW berpendapat bahwa sikap Polri dan Kapolri sudah benar dan tepat menurut hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.

SKB Bersama

Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pada angka 3 di huruf e kolom implementasi lampiran SKB itu disebutkan delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 5 UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau perwalian. Pada huruf f nya berbunyi, korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Presiden Jokowi sendiri tidak menanggapi serius pernyataan dari Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan ucapan “bajingan”. Menurutnya, itu hanya masalah kecil. “Saya kerja aja lah,” ungkapnya di Senayan Park Jakarta, Rabu (2 Agustus 2023).

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

RELATED POSTS