Gratis, Jasa Pendaratan Pesawat di UPBU

August 2, 2022

JAKARTA, govnews-idn. com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Berlakunya hanya di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Bandara tersebut dikelola oleh UPBU karena belum diusahakan secara komersial.

Bandara Mulia di Kabupaten Puncak Wijaya, Papua, termasuk dalam UPBU. Maka jasa pendaratan pesawat nol persen. (@muliaairport)

Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maskapai akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) alias gratis untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub

“Kebijakan ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,” kata Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Nur Isnin menambahkan tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

IMS

Bandara Rembele di Aceh ini juga UPBU, sehingga PJ4U nol persen. Foto: Dok. Bandara Rembele.

RELATED POSTS