JAKARTA, govnews-idn.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. “Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah,” ungkap MenkopUKM kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menteri menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.
“Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu,” ujar Teten Masduki.
Bagi MenkopUKM, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. “Dan nanti akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandasnya.
Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.
“Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK. Open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar MenKopUKM.
Mekanisme Apex
Sedangkan untuk close loop yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM. MenKopUKM menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata Menteri.
Menteri Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. “Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap dia.
Dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar tumbuh dengan pesat. “Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” Menteri mengungkapkan.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
“Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” Menteri mengungkapkan. Foto: KemenKopUKM.