JAKARTA, govnews-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperkuat koperasi modern melalui program pendampingan dengan target 114 koperasi pada 2024 oleh tenaga pendamping dari berbagai latar bidang ilmu. Ini merupakan hasil seleksi dari 2.796 pelamar dan beberapa di antaranya memiliki gelar akademis Magister (S2) bahkan Doktor (S3) dan para pakar.
“Tugas tenaga pendamping tidak enteng. Keberhasilan dan kinerja tenaga pendamping akan diukur dari perubahan koperasi setelah pendampingan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (11/7/2024).–
Pendampingan akan dilakukan dengan dua model, yakni secara langsung/luring melalui penempatan 80 tenaga pendamping dan 34 lainnya melalui pendampingan digital oleh vendor technology provider.
Zabadi mengemukakan, program pendampingan yang diluncurkan di tiga wilayah yakni Makassar, Medan dan DI Yogyakarta ini sangat penting untuk mengakselerasi pencapaian target sebanyak 500 koperasi modern dan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% pada 2024.
Terdapat 15 tema yang dirancang agar koperasi mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya manajemen bisnis, akuntansi dan manajemen keuangan, pemasaran dan lain sebagainya.
Zabadi menjelaskan, para tenaga pendamping diarahkan untuk menyukseskan beberapa program strategis KemenKopUKM, di antaranya Rumah Produksi Bersama/Factory Sharing seperti RPB sapi di NTT, kulit di Jawa Barat, rotan di Jawa Tengah dan beberapa RPB lainnya. Selanjutnya adalah program Minyak Makan Merah (M3) agar koperasi mampu mengembangkan inovasi produk tersebut.
“Menjadi Offtaker”
“Koperasi harus mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat dari tenaga pendamping agar mereka menjadi offtaker dan rantai pasok, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) serta digitalisasi. Harapannya, hal ini akan meningkatkan jumlah anggota, volume usaha, Sisa Hasil Usaha, serta terjadi perbaikan kualitas tata kelola dan layanan keanggotaan,” tegas Zabadi.
Menurut Zabadi, kinerja tenaga pendamping akan dinilai dan secara menyeluruh dengan kriteria penilaian Sangat Baik, Baik, dan Cukup Baik.
Di acara peluncuran tersebut, hadir pula Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional, Nasrun Siagian. Acara ini sekaligus sebagai ajang pembekalan selama lima hari bagi tenaga pendamping sebelum ditempatkan pada koperasi oleh instruktur profesional dari PPA FEB-UI, Universitas IPB, ICCI, UCoach dan sejumlah praktisi.
Erwin Tambunan
“Tugas tenaga pendamping tidak enteng. Keberhasilan dan kinerja tenaga pendamping akan diukur dari perubahan koperasi setelah pendampingan,” kata Ahmad Zabadi. Foto: KemenKopUKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ina.com