JAKARTA, govnews-idn.com – Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang diharapkan selalu stabil dengan kecenderungan mempertahankan sistem kerja yang selaras dan seimbang. Setiap komponen dalam sistem nasional, tiap-tiap individu melaksanakan tugas tertentu secara terus-menerus sehingga benar-benar berfungsi dan memiliki peran nyata memenuhi kebutuhan sistem nasionalnya.
Selaras dengan hal di atas apabila terjadi perubahan tatanan dalam masyarakat, masing-masing komponen akan saling menyesuaikan irama perubahan itu agar masyarakat atau bangsa tetap berfungsi dengan baik dan normal. Kita lihat kilas balik di tahun 1998 bangsa Indonesia menghadapi situasi krisis, tekad bangsa secara menyeluruh memiliki pandangan yang sama melaksanakan reformasi nasional. Reformasi nasional pada hakikatnya adalah keharusan untuk mengevaluasi peran seluruh komponen bangsa agar bangkit dan terlepas/keluar dari keterpurukan yang lebih jauh.
TNI sebagai bagian dari komponen bangsa telah menerapkan Reformasi Internalnya. Reformasi Internal TNI merupakan introspektif dan prospektif TNI untuk menata diri dalam upaya menempatkan diri secara tepat dan lebih fungsional bersama dengan elemen-elemen bangsa lainnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui reformasi internal, TNI berupaya meninggalkan faktor-faktor yang di masa lalu dinilai disfungsi. Seperti tidak lagi berdwifungsi, tidak terlibat di politik praktis, TNI fokus pada fungsinya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan berkonsentrasi pada pembangunan profesionalismenya. Dengan menempatkan TNI pada posisi di tengah-tengah kehidupan bangsa ini, fungsional tidaknya TNI, sangat terkait stake holder yang ada, yaitu TNI sendiri, negara dan masyarakat.
Berfungsi atau tidaknya TNI bagi negara, terletak pada bagaimana negara menempatkan TNI sebagai bagian dari komponen bangsa. Sebetulnya menempatkan TNI pada posisis tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk konstitusional, baik ketetapan-ketetapan MPR maupun undang-undang. Yaitu Tap MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.
Keputusan Politik Negara
Undang-Undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI dan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya dan beberapa ketentuan lain. Di antara ketetapan penting dalam undang-undang ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7, ayat 3).
Dewasa ini tingkat kepercayaan masyarakat Indoenesia kepada TNI terus meningkat, walaupun dengan keanekaragaman masyarakat Indonesia, memang tidak mudah untuk memperoleh jawaban yang merepresentasikan pendapat seluruh masyarakat. Namun berdasarkan indek kepercayan masyarakat, kita bisa punya satu argumen bahwa ini adalah nyata, bahwa TNI dicintai dan dipercaya oleh rakyat Indonesia. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur upacara (Irup) dalam acara HUT TNI yang ke 78.
“Saya mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-78 kepada Tentara Nasional Indonesia di manapun saudara-saudara bertugas dan terima kasih atas dedikasi, atas keberanian, profesionalisme dan pengabdian seluruh anggota TNI yang menjadi benteng terdepan pertahanan negara yang menjadi kekuatan pelindung rakyat, yang menjadi perisai penjaga NKRI, perisai penjaga Pancasila, perisai penjaga Undang-Undang Dasar 1945. Saya senang kepercayaan masyarakat terhadap TNI terus terjaga dan selalu menempati urutan teratas berdasarkan hasil survei per September 2023 dengen angka kepercayaan 83% sampai 90%,” ungkap Presiden.
Secara terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa tingkat kepercayaan publik ini membuktikan Rakyat Indonesia mencintai TNI, karena TNI bekerja secara professional, TNI berasal dari rakyat dan untuk melindungi rakyat. “Loyalitas TNI kepada bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi, TNI selalu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan fungsinya, secara fleksibel, dinamis dan professional,” pungkas Kapuspen.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Puspen TNI – Abdul Majid
Lambang atau Logo Tentara Nasional Indonesia. Foto: Puspen TNI.