JAKARTA, govnews-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar terhadap siswa calon inspektur polisi.
Bahkan dari informasi yang diterima IPW, pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.
Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2.000 siswa.
Jumlah siswa itu terdiri dari 1.900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1.200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, untuk mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp1,5 Miliar.
Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau ditotal, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp240.000.000.000 (240 Miliar).
Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp300.000, iuran judo Rp500.000, iuran SAR Rp300.000, iuran ekspedisi darat Rp500.000, iuran untuk tenaga pendidik Rp1juta, uang ijin khusus antara Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Sumbangan Pendamping
Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp200.000, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp1 juta, iuran batalyon Rp1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp20 juta.
Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama Dinar. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel dan humanis).
Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama, yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com