Presiden Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian: Belum Mendesak

August 11, 2022
SUKOHARJO, govnews-idn.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga. 
 
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.
 
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.
 
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
 
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi itu atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
FIA
 
Saat Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang usulan fungsi dan peran TNI aktif di kementerian. Foto: Rusman, Biro Pers Sekretariat Presiden
 
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS