Pemerintah Larang Jual Beli di Social Commerce Untuk Selamatkan UMKM

September 25, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini ditetapkan usai banyaknya keluhan dari pelaku UMKM Indonesia soal jual-beli di social commerce.

AYRP – Ant

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan kebijakan pemerintah tentang jual-beli di e-commerce. Foto: Setpres.

RELATED POSTS