KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan Untuk Tingkatkan Akses KUR

August 31, 2023

JAKARTA, govnews-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran.

“Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro dan kecil lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha,” kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim pada penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan. Acara juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR, 

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar SesmenKopUKM.

Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama terkait KUR, dia berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

Dijelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.

“Sampai Dengan Rp100 Juta”

“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” tegas Arif.

Saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan untuk perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20% dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30% di tahun 2024.

Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan. “Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” lanjutnya.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan. “Sehingga, keluhan-keluhan itu bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara,” jelas Najih.

Disebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. “Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan,” tandas Najih.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

SesMenKopUKM Arif Rahman Hakim menyerahkan cenderamata kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih usai MoU. Foto: KemenKopUKM.

RELATED POSTS