Sinergitas TNI/Polri dan Distrik Mimika Timur Berantas Miras Guna Menyelamatkan Generasi Muda

December 17, 2022

TIMIKA, govnews-idn.com – Minuman Keras (Miras) merupakan minuman dari sisi agama hukumnya haram. Meskipun diharamkan, pada kenyataannya Miras masih banyak beredar di kalangan masyarakat. Terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin yang terjadi di wilayah di mana oknumnya terbukti sedang mengkonsumsi Miras.

Menyikapi hal tersebut sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda, anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek dan Distrik Mimika Timur kembali menggelar Sweeping Miras di area Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Serda Yulius Nampe yang turut dalam kegiatan mengatakan bahwa operasi ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap peredaran Miras di kalangan masyarakat. Terutama Miras Lokal, sehingga sebagai aparat mereka harus segera menemukan lokasi tempat produksi Miras Lokal itu guna menghentikan peredarannya.

Miras hasil sweeping ditemukan dan dibuang

“Puji Tuhan, dari hasil Sweeping Miras ini, kita bisa mendapatkan barang bukti Miras Lokal, tempat produksinya serta tersangkanya. Kami akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Distrik Mimika Timur agar wilayah kita ini menjadi aman dan tenteram serta generasi muda kita benar-benar dapat menyongsong masa depannya dengan cerah,” kata Serda Nampe.

Dia juga berharap, upaya pemberantasan Miras patut didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan masih banyaknya sitaan Miras, menunjukkan bahwa wilayah ini masih rawan peredaran Miras. Selain itu, dia juga meminta agar para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus ekstra keras untuk memberikan pemahaman akan bahaya meminum Miras.

PEN KODIM 1710/MIMIKA – ABDI JAYA

Anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek dan Distrik Mimika Timur membuang miras guna menyelamatkan generasi muda. Foto Puspen TNI

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

RELATED POSTS